Kemenkeu Kantongi Rp71,72 M dari Pajak Kripto dan Fintech
Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengantongi total Rp71,72 miliar dari pajak kripto dan fintech.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyebut pendapatan tersebut dikantongi pemerintah selama Januari 2024.
“Pajak kripto saat ini sudah terkumpul Rp39,13 miliar. (Rinciannya) Rp18,25 miliar berasal dari pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dan Rp20,88 miliar-nya dari pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi kripto yang terjadi di Januari 2024,” jelas Suryo dalam Konferensi Pers APBN KiTA secara virtual, Kamis (22/2).
Tak kalah banyak, pajak fintech alias peer to peer (P2P) lending juga mencapai puluhan miliar. Suryo menyebut pemerintah meraup Rp32,59 miliar dari pajak fintech selama bulan pertama 2024.
Perolehan itu didapatkan DJP dari PPh pasal 23 sebesar Rp20,5 miliar. Sedangkan sisanya sebanyak Rp12,09 miliar dikantongi dari PPh pasal 26.
“Jadi, total Rp32,59 miliar di Januari (2024) untuk (pajak) P2P lending,” tutupnya.
Pajak kripto dan fintech diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias UU HPP. Namun, baru mulai dipungut pemerintah sejak 2022 lalu usai terbitnya aturan turunan.
Untuk kripto, Kemenkeu membuat aturan pelaksana teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022. Beleid ini terbit pada 30 Maret 2022 dan berlaku efektif mulai 1 Mei 2022.
Sedangkan pajak fintech diatur dalam PMK Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Terbit dan waktu berlakunya aturan ini sama persis seperti pajak kripto.
Baca artikel CNN Indonesia “Kemenkeu Kantongi Rp71,72 M dari Pajak Kripto dan Fintech” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240222201610-532-1066202/kemenkeu-kantongi-rp7172-m-dari-pajak-kripto-dan-fintech